Hubungan Internasional

Jumat, 25 Maret 2011

HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. Pengertian, pentingnya, dan sarana – sarana hubungan internasional bagi suatu negara
1. Pengetian hubungan internasional
a. Charies A.Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan – keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Tygve Nathiessen, hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen – komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional.
c. Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk sebagai berikut :
a. Hubungan individual,
b. Hubungan antarkelompok
c. Hubungan anternegara
Adapun kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk ;
a. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
b. Menciptakan saling pengertian antarbansa dalam membina dalam menegakkan perdamaian dunia, dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
2. Arti penting hubungan internasional
Adapun arti penting hubungan internasional
a. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
b. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan, atau persengketaan yang antara bangsa dan negara di dunia.
c. Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara – negara beradab, cinta damai, dan berdampingan kepada nilai – nilai etik dalam pergaulan antarbangsa.
d. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa.
3. Sarana – sarana hubungan internasional
a. Diplomasi , hubungan politik antar 2 negara atau lebih.
Menurut Suwardi Wiriatmadja, tugas pokok diplomat.
1. Melaksanakan politik atau kebijakan dari negaranya sendiri
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
3. Memberikan informasi, bahan – bahan keterangan, laporan kepada pemerintahnya tentang perkembangan – perkembangan penting di dunia ini.
Fase pokok dari diplomasi.
1. Perwakilan (representation)
2. Perundingan (negotiation)
3. Laporan (reporting)
4. Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri
b. Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.


c. Ekonomi
Sarana ekonomi umumnya digunakan dalam berbagai situasi baik damai maupun perang. Setiap negara pasti akan terlibat hubungan ekonomi dengan negara – negara lain.
d. Kekuatan militer dan perang
Kekuatan militer yang dimiliki suatu negara sangat berpengaruh terhadap hubungan internasional. Karena dengan kekuatan militer yang penuh akan menambah kepercayaan bagi suatu negara untuk melakukan hubungan internasional.

B. Tahap - tahap perjanjian internasional
1. Pengertian perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional, negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Fungsi perjanjian internasional
1. Sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antaranggota masyarakat negara.
2. Sumber hukum internasional
3. Sebagai sarana pengembang kerja sama internasional secara damai
4. Menyelesaikan sengketa internasional yang bermunculan di berbagai bagian dunia
3. Bentuk dan nama perjanjian internasional
a. Traktat (treaty), yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
b. Konvesi (convention), yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral.
c. Deklarasi (declaration), yaitu persetujuan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik,
d. Piagam (statute), yaitu himpunan peraturan – peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional.
e. Pakta (pact), yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
f. Persetujuan (agreement), yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif.
g. Protokol (protocol), yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala negara.
h. Perikatan (arrangement), yaitu untuk transaksi – transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvesi.
i. Modul vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara.
j. Charter, yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional.
k. Pertukaran nota (exchange of notes), yaitu metode tidak resmi
l. Proses verbal, yaitu catatan – catatan atau kesimpulan – kesimpulan konferensi diplomatik.
m. Covenant merupakan anggaran dasar dari PBB
n. Ketentuan umum (general act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
o. Kompromis, yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
p. Ketentuan penutup (final act), yaitu ringkasan hasil – hasil konferensi yang menyebutkan negara – negara peserta.
4. Subyek hukum perjanjian internasional
a. Subyek hukum perjanjian dalam hukum perdata internasional,
1. Individu atau perseorangan (person) dan
2. Badan hukum (rechtsersoon)
b. Subjek hukum perjanjian dalam hukum publik internasional, antara lain sebagai berikut.
1. Individu atau perseorangan
2. Negara yang merdeka dan berdaulat
3. Lembaga atau organisasi internasional, seperti PBB dan ASEAN
4. Kesatuan bukan negara, seperti PLO dan negara bagian
5. Tahta suci Vatikan
6. Palang merah internasional
7. Pemberontakan dan pihak dalam sengketa (kaum belligerensi).
5. Macam – macam perjanjian internasional
a. Berdasarkan jumlah peserta
1. Perjanjian bilateral
2. Perjanjian multilaterl
b. Berdasarkan strukturnya
1. Perjanjian internasional yang bersifat law making,
2. Perjanjian internasional yang bersifat contract
c. Berdasarkan subyeknya
1. Perjanjian antarnegara
2. Perjanjian internasional antarnegara
3. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional
d. Berdasarkan cara berlakunya
1. Perjanjian internasional yang bersifat self-executing
2. Perjanjian internasional yang bersifat non self executing
e. Berdasarkan isinya
1. Segi politis
2. Segi ekonomi
3. Segi hukum
4. Segi batas wilayah
5. Segi kesehatan
f. Berdasarkan proses / tahapan pembentukannya
1. Perjanjian bersifat penting
2. Perjanjian bersifat sederhana
Whisnu Situni mengungkapkan pendapatnya ;
a. Perjanjian internasional tertulis
b. Perjanjian internasional lisan,
Adapun macam – macam perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain ;
1. Perjanjian internasional lisan
2. Deklarasi unilateral atau deklarasi sepihak
3. Persetujuan diam – diam.
6. Struktur perjanjian internasional
a. Judul
b. Preambule
c. Klausula substantif
d. Klausula formal
e. Pembuktian formal
f. Tanda tangan delegasi
7. Tahap – tahap pembuatan perjanjian internasional
Dalam konvensi Wina Tahun 1969
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Pengesahan
Menurut UU No. 24 Tahun 2000, tahap – tahap pembuatan perjanjian internasional sebagai berikut :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah perjanjian
d. Penerimaan naskah perjanjian
e. Penandatanganan
f. Pengesahan naskah perjanjian
C. Fungsi perwakilan diplomatik
Tujuan diplomasi :
1. Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain.
2. Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna.
3. Menjaga agar kepentingan egara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional.
4. Mempresentasikan bangsa dan egara sendiri di luar negeri.
5. Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomat mempunyai tiga fungsi dasar, yaitu :
1. Sebagai Lambang.
2. Sebagai Perwakilan Diplomatik.
3. Sebagai Wakil Yuridis yang Sah Menurut Hukum dan Hubungan Internasional.

1. Perwakilan Diplomatik
Menurut Kongres Wina Tahun 1961, perwakilan diplomatik memiliki fungsi :
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum :
a. Representasi (meninjau kembali).
b. Negosiasi (berunding).
c. Observasi (pengamatan).
d. Proteksi (perlindungan).
e. Relationship (hubungan yang baik).
Perangkat-perangkat :
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
b. Duta (Gerzant)
c. Menteri Residen (Minister Resident)
d. Kuasa Usaha (Change de affaires)
e. Atase-Atase
Perwakilan Konsuler
Korps perwakilan konsuler bekerja pada kantor-kantor konsulat :
a. Kantor konsulat jenderal (consulate general).
b. Kantor konsulat (consulate).
c. Kantor wakil konsulat (vice consulate).
d. Kantor perwakilan konsuler (consular agency).
Golongan kepala-kepala kantor konsuler :
a. Konsul Jenderal
b. Konsul
c. Konsul Muda
d. Agen Konsul
Fungsi perwakilan konsuler :
a. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
b. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
d. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
e. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
f. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
1. Keistimewaan perwakilan diplomatik
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean.
2. Kekebalan perwakilan diplomatik
a. Pribadi pejabat diplomatik
b. Kantor perwakilan
c. Korespondensi diplomatik
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler

D. Peranan Organisasi Internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

1. ASEAN (Association of South East Asian Nation)
a. Latar Belakang
1) Persamaan bidang kebudayaan, bahasa, tata karma, dan pola kehidupan.
2) Persamaan senasib akibat ditindas bangsa penjajah.
3) Persamaan letak geografis yang strategis dalam percaturan politik dan ekonomi internasional.
4) Berakhirnya konfrontasi yang timbul di Asia Tenggara, yaitu antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
b. Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
1) Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan indentitas nasional setiap negara.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing.
4) Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer.
6) Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota.
c. Tujuan
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan.
2) MEningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
3) Meningkatkan kerja sama yang aktif.
4) Saling memberikan bantuan.
5) Bekerja sama dengan lebih efektif.
6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna.
d. Penyelenggaraan KTT ASEAN
1) KTT ASEAN I di Bali, tahun 1976 (Indonesia).
2) KTT ASEAN II di Kuala Lumpur, tahun 1977 (Malaysia).
3) KTT ASEAN III di Manila, tahun 1987 (Filipina), dan masih banyak lagi.
e. Struktur Organisasi ASEAN
Struktur organisasi ASEAN setelah KTT di Bali tahun 1976, adalah :
1) ASEAN Summit
2) ASEAN Ministerial Meeting (AMM)
3) ASEAN Economic Minister (AEM)
4) ASEAN Finance Ministerial Meeting (AFMM)
5) Others ASEAN Ministerial Meeting
6) ASEAN Standing Committee (ASC)
7) Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Officials Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Officials Meeting (ASFOM), dan Committees
8) Sub-Sub Komisi dan KElompok-Kelompok Kerja ASEAN (Sub-Committees and Working Group)
9) ASEAN Secretariat / Sekretariat ASEAN
f. Peranan ASEAN
1) ASEAN Regional Forum (ARF)
2) ASEAN Mempelopori Perjanjian Pesahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC)
3) Peranan ASEAN dalam Masalah di Asia Timur
4) Menyelesaikan Persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
2. Konferensi Asia-Afrika (KAA)
a. Latar Belakang Penyelengaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
1) Kedua benua saling berdekatan letaknya dan saling melengkapi di dalam berbagai bidang kehidupan.
2) Kedua benua mempunyai persamaan dalam bidang kebudayaan, kedua benua dipertalikan oleh adanya hubungan keturunan agama, dasar-dasar falsafah, budi pekerti, dan bahasa orang Timur.
3) Kedua Negara memiliki persamaan nasib sebagai korban penjajahan bangsa Barat.
b. Tujuan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
1) Memajukan kerja sama antarbangsa Asia-Afrika untuk mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan hubungan bertetangga baik.
2) Mempertimbangkan masalah-masalah khusus bangsa-bangsa di Asia-Afrika.
3) Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan negara-negara anggota.
4) Meninjau kedudukan Asia dan rakyatnya di dunia ini.
c. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung
Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan pada tanggal 18-25 April 1955 di Bandung. KAA memuat pokok-pokok pembicaraan yang mencerminkan masalah-masalah internasional yang hangat pada waktu itu. Masalah-masalah tersebut antara lain sebagai berikut :
1) Kerja Sama Ekonomi
2) Kerja Sama di Bidang Kebudayaan
3) Hak-Hak Asasi Manusia
4) Masalah Bangsa yang Belum Merdeka (Terjajah)
5) Masalah Perdamaian Dunia dan Kerja Sama Internasional
d. Hasil Konferensi Asia-Afrika
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan keputusan yang dikenal dengan Dasasila Bandung. Beberapa isi Dasasila Bandung adalah :
1) Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua negara.
3) Mengakui persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil.
4) Tidak melakukan intervensi atau campur tangan masalah dalam negeri negara lain.
5) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendiri maupun secara kolektif yang sesuai dengan Piagam PBB.
3. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
a. Latar Belakang Lahirnya PBB
Latar belakang berdirinya PBB adalah ketika pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuklah suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations), atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. Tujuannya adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
b. Tujuan PBB
1) Tujuan PBB yang tercantum dalam Preambule Piagam PBB sebagai berikut :
a) Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
b) Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia, dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
c) Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan, serta kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain.
d) Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lenih baik.
2) Tujuan PBB yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB, sebagai berikut :
a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b) Memajukan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa.
c) Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional.
d) Menjadi pusat bagi upaya mnyelaraskan segala tindakan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersama tersebut.
c. Struktur Organisasi PBB
1) Organ Utama
a) Majelis Umum (General Assembly)
Tugas :
(1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
(2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan, dan lain-lain.
b) Dewan Keamanan (Security Council)
Tugas dan wewenangnya :
(1) Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai.
(2) Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif, dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan dunia, dan lain-lain.
c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
f) Sekretariat (Secretary)
Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal PBB adalah :
(1) Trigve Lie dari Norwegia (1946-1953)
(2) Dag Hammarskjold dari Swedia (1953-1961)
(3) U Than dari Myanmar (1961-1971)
(4) Kurt Waldheim dari Austria (1972-1981)
(5) Javier Perez de Cuellar dari Peru (1982-1991)
(6) Butros-Butros Ghali dari Mesir (1991-1996)
(7) Kofi Anan dari Ghana (1997-2006)
(8) Ban Ki-Moon dari Korea Selatan, mulai menjabat di tahun 2007.
2) Organ Subsidier
Organ subsidier di bawah naungan Majelis Umum :
a) UNRWA (United Nations Relief Works Agency)
b) IAEA (International Atomic Energy Agency)
Organ subsidier di bawah naungan Dewan Keamanan :
a) MSC (Millitary Staff Committee)
b) UNIFIL (United Nations Interim Forces in Lebanon)
c) UNDOF (United Nations Disengangement Observer Forces)
d) UNMOGIP (United Nations Millitary Observer Group in India and Pakistan)
e) UNEF (United Nations Emergency Forces)
f) UNOC (United Nations Operation for Congo)
3) Badan Khusus
Beberapa badan khusus di bawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut :
a) GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
b) ILO (International Labour Organization)
c) FAO (Food and Agricultural Organization)
d) UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)
e) WHO (World Health Organization)
f) IMF (International Monetary Fund)
g) IDA (International Development Association)
Beberapa badan khusus di bawah kerja sama Dewan Ekonomi dan Sosial dengan Majelis Umum :
a) UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
b) UNICEF (United Nations Children’s Fund)
c) UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees)
d) WFP (UN-FAO World Food Programme)
e) UNITAR (United Nations Institute for Training and Research)
d. Peranan PBB bagi Dunia dan Indonesia
1) Peranan PBB bagi Dunia Internasional
a) Bidang Keamanan dan Perdamaian
b) Bidang Ekonomi
c) Bidang Sosial-Budaya, Kesehatan, dan Kemanusiaan
2) Peranan PBB bagi Bangsa dan Negara Indonesia
a) PBB turut membantu menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda.
b) Semasa perang kolonial antara Indonesia dan Belanda, PBB mengirimkan UNCI (United Nations Commission for Indonesia).
c) Pada saat perjuangan pembebasan Irian Barat.

A. Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
1. Sistem Hukum Internasional
a. Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.
b. Asas Hukum Internasional
1) Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya.
3) Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara
c. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
1) Perjanjian Internasional
Adalah perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.
2) Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
3) Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern.
4) Keputusan Pengadilan
5) Pendapat Ahli Hukum Terkemuka
Maksudnya adalah pendapat yang diungkapkan oleh para ahli hukum atau sarjana hukum yang terkemukan dari berbagai negara.
d. Subjek Hukum Internasional
1) Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama melakukan hubungan internasional adalah negara.
2) Tahta Suci (Vatikan)
Yng dimaksud dengan Tahta Suci (Vatikan) adalah gereja Katholik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.
3) Palang Merah Internasional
4) Organisasi Internasional
5) Orang Perorangan (Individu)
6) Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
2. Sistem Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional / MI (The Intenational Court of Justice / ICJ)
Mahkamah Internasional adalah lembaga pengadilan tertinggi di dalam kehidupan bernegara.
1) Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
2) Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
b. Mahkamah Pidana Internasional / MPI (The Internatioal Criminal Court / ICC)
Mahkamah Pidana Internasional / ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral.

B. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
1. Penyebab Sengketa Internasional
a. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
b. Perjanjian penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
c. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
d. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional.
e. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
f. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Hal-hal yang bisa menjadi pemicu persengketaan internasional :
a. Masalah Politik
1) Keberadaan Amerika Serikat sebagai negara adidaya yang sering kali memanfaatkan kekuatannya untuk kepentingan sendiri.
2) Serangan terhadap negara-negara yang dianggap teroris oleh Amerika Serikat akibat peristiwa serangan gedung World Trade Centre.
3) Adanya keinginan dari sebagian besar anggota PBB untuk melakukan restrukturisasi PBB agar badan dunia tersebut lebih demokratis, efisien, dan efektif, dan lain-lain.
b. Masalah Ekonomi
1) Kekhawatiran munculnya dampak globalisasi yang tidak terkendali.
2) Sulitnya mengatur hubungan dalam satu hubungan ekonomi global antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju.
3) Semakin menguatnya penyatuan ekonomi Eropa yang pasti akan lebih mengutamakan hubungan ekonomi antarmereka sendiri.
4) Lambangnya bantuan dana dari negara-negara industry maju kepada negara-negara berkembang.
c. Masalah Sosial-Budaya
1) Berkembangnya isu-isu global seperti hak asasi manusia, masalah tenaga kerja, dan lain-lain.
2) Masalah pendidikan yang terbengkalai, atau kemiskinan yang tak kunjung terselesaikan.
3) Perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja di luar negeri, dan lain-lain.
2. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
a. Penyelesaian Sengketa secara Damai
Penyelesaian secara damai dapat dibedakan, sebagai berikut :
1) Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
2) Negosiasi
Negosiasi merupakan suatu proses yang secara eksplisit diajukan usul secara nyata untuk tercapainya suatu persetujuan.
3) Mediasi
Mediasi adalah tindakan pihak ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut.
4) Jasa Baik (Good Offices)
Jasa baik adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau yang memberi fasilitas ke arah terselenggaranya negosiasi.
5) Konsiliasi
6) Penyelidikan (Inquiry)
Penyelidikan (inquiry) adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.
7) Penyelesaian Sengketa di Bawah Naungan PBB
PBB telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Salah satu tujuan organisasi itu adalah penyelesaian perselisihan antara negara-negara dan melalui pasal 2 Charter PBB.
b. Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan
1) Perang untuk mengalahkan negara lawan.
2) Tindakan bersenjata bukan perang, berarti penggunaan kekerasan senjata.
3) Retorsi adalah tindakan yang sah namun tidak bersahabat.
4) Reprisal adalah tindakan permusuhan.
5) Blokade damai adalah blokade yang dilakukan pada waktu damai.
6) Intervensi, tindakan suatu negara yang mencampuri urusan dalam negeri maupun luar negeri dari negara lain.
Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah :
a) Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB.
b) Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warega negaranya.
c) Pertahanan diri.
d) Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

0 komentar: